Umum
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Gerakan Pramuka sebagai
lembaga pendidikan nonformal, melengkapi pendidikan keluarga dan pendidikan
sekolah dalam melaksanakan tugasnya memerlukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
sebagai jantungnya sistem pendidikan yang mampu mencetak Pembina Pramuka dan
Pelatih Pembina Pramuka yang handal.
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka (Pusdiklat) merupakan bagian integral dari Kwartir
yang berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan
guna meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan bagi masyarakat.
Maksud dan Tujuan.
a. Maksud.
Memberikan pedoman
pengelolaan pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka secara professional.
b. Tujuan.
Terciptanya pemahaman yang sama didalam
mengelola pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka.
Terwujudnya pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan yang sistematis, efektif, dan efisien dalam Gerakan Pramuka.
PENGERTIAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
Pengertian.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) merupakan satuan pelaksana dan wadah
pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan
Pramuka.
Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan
meliputi pendidikan dan pelatihan nilai-nilai kepramukaan serta pendidikan dan
pelatihan keterampilan.
Nilai-nilai kepramukaan tercantum dalam
Satya dan Darma Pramuka.
Tugas Pokok.
Pusdiklatnas bertugas:
Menjabarkan kebijakan pendidikan dan
pelatihan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Melaksanakan program pendidikan dan
pelatihan kepramukaan serta pendidikan profesi serta keterampilan.
Membina dan mengkoordinasikan secara
fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Pusat Pendidikan
dan Pelatihan di bawahnya.
Fungsi
a. Pusdiklatnas
merupakan pusat pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega yang berfungsi sebagai:
Menyusun standar kompetensi peserta didik
sesuai dengan jenjang dan golongannya.
Menyusun standar kompetensi tenaga pendidik
kepramukaan.
Menyusun kurikulum, materi, metoda
pendidikan dan pelatihan serta metoda penilaian pendidikan dan pelatihan
kepramukaan.
Menyelenggarakan program pendidikan dan
pelatihan kepramukaan, profesi dan keterampilan.
Menilai dan mengembangkan program
pendidikan dan pelatihan kepramukaan, profesi dan keterampilan.
Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan
dan pelatihan kepramukaan.
b. Dewan Pertimbangan
Pendidikan merupakan sumber tenaga ahli dalam bidang pendidikan dan pelatihan
yang berfungsi sebagai:
Penjamin mutu semua kegiatan kepramukaan.
Konsultan pendidikan dan pelatihan, serta
kegiatan kepramukaan.
TATA KERJA
Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan atas dasar nirlaba, persahabatan dan
persaudaraan dengan menerapkan Prinsip koordinasi, sinkronisasi dan prioritas
secara terarah efektif dan efisien serta berkesinambungan berlandaskan tujuan,
prinsip dasar dan metode kepramukaan.
Wewenang
a. Melaksanakan:
Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat
Lanjutan (KPL).
Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat
Dasar (KPD).
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Lanjutan (KML).
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD).
Orientasi Kepramukaan.
Kursus Pamong Saka.
Kursus Instruktur Saka.
Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK).
Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pramuka
Penegak dan Pandega (LPK).
Kursus profesi dan keterampilan.
Kursus Majelis Pembimbing.
Kursus Andalan.
Kursus Ketua Gugusdepan.
b. Mengeluarkan ijazah
dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta pendidikan profesi
dan keterampilan sesuai dengan kewenangannya, yang ditandatangani oleh
Kapusdiklatnas dan Ketua Kwartir Nasional.
0 Response to "Pusdiklatnas Pramuka"