Sinkronisasi
data dapodik pada aplikasi tunjangan
Rombel
Sebuah
kelas akan dihitung sebagai sebuah rombel jika dalam kelas tersebut terdapat :
•
Ruang
Belajar
•
Sarana
Belajar
•
Siswa
•
Guru
Mapping
Rombel
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan melakukan mapping rombel :
•
Sarana dan
prasarana sekolah sudah dientri
•
Siswa/peserta
didik sudah dientri
•
Guru/PTK
sudah dientri
•
Untuk sarana
:
•
Ada ruang
belajar yang layak
•
Bukan ruang
yang digunakan untuk peruntukan lainnya (Ruang lab, ruang musola dll)
•
Untuk siswa
•
Jumlah siswa
minimum didalam satu rombel adalah 20 orang
•
Siswa harus
dimasukan kedalam rombel..
•
Siswa kurang
dari 20 orang perkelas, maka rombel akan dianggap tidak normal, kecuali jika
sekolah tersebut didaftarkan sebagai sekolah yg berada didaerah khusus
berdasarkan SK Bupati.
•
Untuk
PTK/Guru :
•
Guru harus
dimasukkan kedalam rombel, jika tidak di mapping kedalam rombel maka guru
tersebut dianggap tidak aktif.
•
Guru boleh
memegang lebih dari satu rombel (kecuali guru kelas)
•
Untuk guru
yang sudah sertifikasi, maka guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya.
•
Dalam satu
rombel tidak boleh ada lebih dari satu guru yang memegang mata pelajaran yang
sama
Rombel
Tidak Normal
Rombel
tidak normal jika didalamnya ditemukan
•
Siswa kurang
dari 20 orang (kecuali daerah khusus dan layanan khusus)
•
Jumlah Jam
Mengajar pada satu minggu melebihi aturan yang berlaku :
•
KTSP :
32 + 4 jam
•
Kurikulum
2013 : 38 jam
Sekolah
Tidak Normal
•
SD memiliki
wakil kepala sekolah
•
SMP memiliki
wakasek lebih dari kewajaran
•
menurut
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1. SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2. SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1)
Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2)
Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3)
Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4)
Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5)
Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6
) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7)
Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8
) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9)
Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3.SD tidak
memiliki wakil kepala sekolah.

0 Response to "Tutorial Sinkronisasi Data Dapodik 2013"