Segera melakukan pengecekan kembali
terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
Mengumumkan secara serentak nama-nama
Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan
media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II
dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
1. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
2. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer
paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat
pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
Penghasilannya tidak dibiayai dari
APBN/APBD;
Bekerja pada instansi pemerintah;
Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi
Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang
telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan
pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan
tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat
email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami
ucapkan terima kasih.
0 Response to "Pengumuman Uji Publik Honorer Kategori II Surat Kep. BKN"