Pengumuman Uji Publik Honorer Kategori II Surat Kep. BKN

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:

    Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.

    Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:

1.  Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;

2. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;

    Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
    Bekerja pada instansi pemerintah;
    Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
    Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

3.  Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.

 Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.



0 Response to "Pengumuman Uji Publik Honorer Kategori II Surat Kep. BKN"