Cek Status Penerbitan NUPTK Baru

eonepoerma.blogspot.com ~ Batas akhir proses pengajuan NUPTK baru akan segera berakhir dalam beberapa hari kedepan, yaitu tanggal 31 Oktpober 2013. Saat ini, berkas-berkas pengajuan NUPTK baru yang disyaratkan telah dikirim oleh operator Dinas Pendidikan maupun operator MAPENDA ke LPMP setempat. Berkas-berkas pengajuan yang wajib diantar ke LPMP tersebut diantaranya adalah seperti S06, S10, S07, Copy Kartu Keluarga, SK CPNS/PNS/GTY dengan masa kerja 4 th, SK Penugasan dan ijazah terakhir yang dilegalisir. Operator LPMP sendiri sudah mulai bekerja meng-generate NUPTK baru sesuai dengan ajuan yang masuk hingga tanggal 31 Oktober 2013 mendatang.

Setelah mengirimkan S06 ke operator Dinas/MAPENDA, pada prinsipnya bagi guru yang belum memiliki NUPTK tinggal menunggu ajuan tersebut diverval oleh LPMP. Jika memenuhi syarat, maka LPMP akan menerbitkan nomor NUPTK baru. Untuk mengetahui apakah NUPTK baru telah diterbitkan oleh LPMP, guru tidak perlu repot-repot datang ke Dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat. Dan tidak perlu repot-repot menelpon operator Dinas pendidikan maupun Mapenda. Karena sistem PADAMU NEGERI memungkinkan proses pemantauan proses secara online. Sama seperti ketika akan mengunduh dokumen VERVAL, untuk dapat mengecek apakah NUPTK baru telah diterbitkan juga melalui langkah yang sama, lakukan hal-hal berikut ini :

Buka halaman pengecekan status NUPTK dialamat URL

http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ sehingga tampil halaman berikut ini :

1


Pada isian Nama/NUPTK/PegID, masukkan nomor Peg ID guru dilanjutkan dengan menekan tombol Cari Data.

Apabila NUPTK baru atas nama guru yang memiliki Peg ID tersebut telah di-generate oleh LPMP, maka dibawah kolom nama, tercantum nomor NUPTK-nya. Untuk informasi yang lebih detil, klik tombol info detil sehingga ditampilkan halaman info detil seperti gambar berikut ini :

3

Pada data kepegawaian tercantum NUPTK apabila NUPTK-nya sudah digenerate. Namun, untuk diketahui, NUPTK yang baru diterbitkan tersebut baru dinyatakan sah apabila guru telah menerima dokumen S11 yang telah ditanda tangani oleh kepala LPMP. Apabila ditemukan kesalahan atas dokumen usulan NUPTK baru, maka operator LPMP dapat membatalkan NUPTK baru tersebut selama selama belum dinyatakan sah. NUPTK baru dinyatakan sah apabila S11 sudah ditanda tangani oleh kepala LPMP dan dokumen S11 sudah diserahkan kepada guru yang bersangkutan. Dokumen S11 adalah seperti gambar berikut ini :

4


0 Response to "Cek Status Penerbitan NUPTK Baru"