eonepoerma.blogspot.com ~ Batas akhir
proses pengajuan NUPTK baru akan segera berakhir dalam beberapa hari kedepan,
yaitu tanggal 31 Oktpober 2013. Saat ini, berkas-berkas pengajuan NUPTK baru
yang disyaratkan telah dikirim oleh operator Dinas Pendidikan maupun operator
MAPENDA ke LPMP setempat. Berkas-berkas pengajuan yang wajib diantar ke LPMP
tersebut diantaranya adalah seperti S06, S10, S07, Copy Kartu Keluarga, SK
CPNS/PNS/GTY dengan masa kerja 4 th, SK Penugasan dan ijazah terakhir yang dilegalisir.
Operator LPMP sendiri sudah mulai bekerja meng-generate NUPTK baru sesuai dengan ajuan yang masuk
hingga tanggal 31 Oktober 2013 mendatang.
Setelah
mengirimkan S06 ke operator Dinas/MAPENDA, pada prinsipnya bagi guru yang belum
memiliki NUPTK tinggal menunggu ajuan tersebut diverval oleh LPMP. Jika
memenuhi syarat, maka LPMP akan menerbitkan nomor NUPTK baru. Untuk mengetahui
apakah NUPTK baru telah diterbitkan oleh LPMP, guru tidak perlu repot-repot
datang ke Dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat. Dan tidak perlu
repot-repot menelpon operator Dinas pendidikan maupun Mapenda. Karena sistem
PADAMU NEGERI memungkinkan proses pemantauan proses secara online. Sama seperti
ketika akan mengunduh dokumen VERVAL, untuk dapat mengecek apakah NUPTK baru
telah diterbitkan juga melalui langkah yang sama, lakukan hal-hal berikut ini :
Buka
halaman pengecekan status NUPTK dialamat URL
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ sehingga tampil halaman berikut ini :
Pada
isian Nama/NUPTK/PegID, masukkan nomor Peg ID guru dilanjutkan dengan menekan
tombol Cari Data.
Apabila
NUPTK baru atas nama guru yang memiliki Peg ID tersebut telah di-generate oleh LPMP, maka dibawah kolom nama,
tercantum nomor NUPTK-nya. Untuk informasi yang lebih detil, klik tombol info
detil sehingga ditampilkan halaman info detil seperti gambar berikut ini :
Pada
data kepegawaian tercantum NUPTK apabila NUPTK-nya sudah digenerate. Namun,
untuk diketahui, NUPTK yang baru diterbitkan tersebut baru dinyatakan sah
apabila guru telah menerima dokumen S11 yang telah ditanda tangani oleh kepala
LPMP. Apabila ditemukan kesalahan atas dokumen usulan NUPTK baru, maka operator
LPMP dapat membatalkan NUPTK baru tersebut selama selama belum dinyatakan sah.
NUPTK baru dinyatakan sah apabila S11 sudah ditanda tangani oleh kepala LPMP
dan dokumen S11 sudah diserahkan kepada guru yang bersangkutan. Dokumen S11
adalah seperti gambar berikut ini :
0 Response to "Cek Status Penerbitan NUPTK Baru"