Seluruh
Pengelola Dana BOS Tingkat Propinsi/Kab/Kota dan Sekolah
Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember
2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan atas Penghasilan yang
Menjadi Beban APBN atau APBD maka terjadi perubahan pada Permendiknas
Nomor 37 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 pada halaman 65 butir B. PERPAJAKAN point 3.b
dan 3.c.
Semula tertulis :
3.b. Atas
pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh pasal
21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
3.c. Atas
pembayaran honor kepada guru PNS golongan IID ke bawah tidak dilakukan
pemotongan PPh pasal 21. Namun atas honor tersebut wajib dilaporkan dan
dihitung PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi dari guru tersebut.
Berubah menjadi :
- Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan I
dan II dengan tarif 0 % (nol persen).
- Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan
III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
- Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IV
dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
Demikian
pemberitahuan ini untuk dapat digunakan sebagai bahan acuan.
0 Response to "Perubahan Peraturan Pph Ps.21"