PENDAHULUAN:
Pokok-Pokok
minimal yang harus ada pada Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah Tangga Komite Sekolah
(Kepmendiknas
Nomor
044/U/2002)
ANGGARAN
DASAR
Ø Nama dan tempat kedudukan
Ø Dasar, tujuan, dan kegiatan
Ø Keanggotaan dan kepengurusan
Ø Hak dan kewajiban anggota pengurus
Ø Keuangan
Ø Mekanisme kerja dan rapat-rapat
Ø
Perubahan
AD dan ART, serta pembubaran
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Ø Mekanisme pemilihan dan penetapan
anggota dan pengurus
Ø Rincian tugas Komite Sekolah
Ø Mekanisme rapat
Ø Kerjasama dengan pihak lain
Ø Ketentuan penutup
Selengkapnya DOWNLOAD !

0 Response to "AD-ART Komite Sekolah 2013-2014"