1. PTK Mengunduh/mendownload formulir,
2. PTK mengisi Formulir A05 lengkap dan
diserahkan kepada Operator Sekolah Untuk di entri.
3. Operator Sekolah mengentri data
tersebut pada Registrasi PTK Level 1.
4. Hasil entri A05 tersebut akan
menghasilkan Formulir S02c dan diserahkan kepada PTK tersebut.
5. PTK Pengajuan Induk Sekolah melakukan Aktivasi PTK dan melengkapi
data PTK tersebut melalui Login PTK
oleh PTK bersangkutan.
6. Setelah PTK menlengkapi data maka akan
menghasilkan Formulir S03c, lalu lengkapi persyaratan sesuai dengan yang
tercantum pada Formulir S03c tersebut
dan diserakkan kepada Opertor
Sekolah Induk.
7. Operator Sekolah menerima Formulir
S03c lengkap dari PTK, lalu entri pada Login Sekolah dan hasil entri
Formulir tersebut pada menu Verval NUPTK Level 2 menghasilkan
Formulir S05a dan S07a.
8. Operator Sekolah menyerahkan Formulir
S05a kepada PTK Pengajuan NUPTK dan Formulir S07a kepada Operator Kabupaten secara kolektif untuk ditindaklanjuti.
9. Opertor Kabupaten menerima Formulir
S07a dari Operator Sekolah untuk Pakta
Integritas, Selanjutnya PTK Pengajuan mendapatkan cetak Formulir S08b
sebagai bukti PTK Pengajuan Aktif.
10.Operator Kabupaten menyerakan Formulir S08b
kepada Operator Sekolah untuk diberikan kepada PTK Pengajuan NUPTK.
11.
PTK Pengajuan melakukan LogIn PTK, dan masuk kemenu Pengajuan NUPTK, pilih Cetak Ulang Surat, akan menghasilkan Formulir S06b, selanjutnya serahkan kepada Operator sekolah untuk diberikan kepada Operator Kabupaten.
PTK Pengajuan melakukan LogIn PTK, dan masuk kemenu Pengajuan NUPTK, pilih Cetak Ulang Surat, akan menghasilkan Formulir S06b, selanjutnya serahkan kepada Operator sekolah untuk diberikan kepada Operator Kabupaten.
12.Operator Kabupaten Menerima Formulir S06b untuk
ditindaklanjuti yang menhasilkan Formulir
S09 dan S10b, (Formulir S09 diberikan kepada Operator Sekolah untuk PTK
Pengajuan NUPTK dan untuk Formulir S10b diberikan pada LPMP Jawa Barat untuk
diproses lebih lanjut).
PTK Pengajuan menunggu dan memantau NUPTK pada
citus http://padamu.siap.web.id/.
13. Selesai
0 Response to "Pengajuan Nuptk Baru Bagi PTK"