Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS

A. Persyaratan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
1. Persyaratan Umum
a. GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut disaat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.
b. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
c. bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
d. bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
e. usia paling tinggi 55 tahun pada saat diusulkan.
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh kementerian..
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI.
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi guru bimbingan disatuan administrasi pangkal atau (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi wajib mengajar minimal 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI disatuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 peserta didik bagi guru bimbingan disatuan pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. menunjukan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan
m. bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 januari 2014 harus melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik.

2. Persyaratan Administrasi
berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut :
a. melampirkan surat pengantar kepala sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru.
b. melampirkan biodata (format 5).
c. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB melampirkan hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan.
d. fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditanda tangani oleh :
1). gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegaiwaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2). ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
3). kepala perwakilan republik diluar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan republik indonesia diluar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan republik indonesia diluar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang diperwakilan setempat.
e. fotokopi surat keputusan dari kepala sekolah mengenai pembagian tugas mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
f. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam tugas tambahan yang ditanda tangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan 
surat keputusan.
g. fotokopi ijazah yang dilegalisir dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
h. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.
i. melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 tahun berturut-turut disaat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.
berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad diatas. setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas dengan menggunakan format 1.

B. Prosedur Pengusulan Pemberian Kesetaraan 
1. GBPNS yang dapat diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan dapodik akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia serta masa kerja dan kemudian diumumkan melalui laman : www.gtk.kemdikbud.go.id. selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh kemendikbud. pengiriman berkas disertai lampiran berupa "lembar identitas pengusul (LIP) kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS".
yang dicetak melalui fasilitas lembar traskrif data (LTD) info PTK yang dapat diakses dengan IP address : 223.27.144.195:8081, 223.27.144.195:8082, 223.27.144.195:8083 untuk guru pendidikan dasar dan 223.27.144.205:8082 untuk guru pendidikan menengah.
3. kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru.
4. kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada menteri pendidikan dan kebudayaan melalui direktur pembinaan GTK PAUD dan dikmas (dengan menggunakan stopmap warna kuning) atau direktur pembinaan guru pendidikan dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP) atau direktur pembinaan guru pendidikan menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA, stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan
sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan diprovinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan format 2.
5. Direktur pembinaan guru pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktur pembinaan guru pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif.
7. Direktur pembinaan guru pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS dengan menggunakan format 3.
8. Berdasarkan penetapan angaka kredit GBPNS, direktur pembinaan guru terkait mengusulkan kepada kepala biro kepegaiwaian kementerian untuk ditetapkan dalam keputusan pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 4.
9. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada kepala perwakilan republik indonesia diluar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan republik indonesia diluar negeri untuk disampaikan kepada menteri melalui kepala biro kepegawaian untuk diverifikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro kepegaiwaian menetapkan keputusan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS dengan menggunakan dengan format 4.
11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website : www.gtk.kemdikbud.go.id.
12. Pengajuan usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat;
a. bagi GBPNS TK/PAUD formal atau yang sederajat disampaikan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan u.p. direktur pembinaan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan dikmas, direktorat jenderal GTK kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
b. bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan u.p. direktur pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013.
c. bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010.
d. bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada sekolah indonesia luar negeri disampaikan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan melalui kepala biro kepegaiwain sekretariat jenderal dengan alamat gedung C lantai 5, Jln Jenderal sudirman senayan Jakarta Pusat.
13. Direktorat pembinaan guru terkait tidak menerima berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu ataupun kelompok.

Baca Juga Artikel Lainnya Dokumen Usulan Pengajuan Infassing Terbaru.

0 Response to "Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS"